Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
- Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.
Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini.
Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru
Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, hukum terbaru yang
mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun
2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang
berlaku:
Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar
Rp4.500.000
PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan
keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar
Rp4.500.000.
Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang
tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah
mertua, anak tiri, dan ipar.
Selain adanya penyesuaian pada tarif PTKP, terdapat
perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena
pajak (PKP). Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku.
Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta
Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan
Rp250 juta.
Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan
Rp500 juta.
Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5
miliar.
Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.
Dengan berlakunya UU HPP, tarif PTKP yang ditetapkan oleh
DJP telah mengalami perubahan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP
terbaru.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Dengan penyesuaian tarif progresif terbaru, maka ada
beberapa perubahan terhadap besaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan
bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar per tahun.
Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan
Rp4.5 juta tidak perlu membayar PPh sama sekali.
Maka, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah
Rp4.5 juta, baik itu merupakan gaji UMR atau di bawah UMR, tidak perlu membayar
PPh sama sekali.
Mari mencoba menghitung pajak penghasilan orang pribadi
dengan penghasilan Rp4.5 juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0.
Penghasilan per bulan= Rp4.5 juta
Penghasilan per tahun= Rp4.5 juta x 12 bulan= Rp54 juta
Penghasilan per tahun – PTKP= Rp54 juta – Rp54 juta= 0
Berdasarkan penghitungan ini, orang pribadi dengan gaji
sampai dengan Rp4.5 juta tidak memiliki PPh terutang sehingga tidak perlu
membayar pajak.
Persentase Potongan PPh 21
Jadi, berapa besaran persentase potongan PPh 21 dari gaji
karyawan tiap bulannya?
Untuk menemukan besaran persentase potongan PPh 21 karyawan, terlebih dahulu menghitung penghasilan kena pajak yang didapatkan selama setahun, kemudian menguranginya dengan PTKP dan mengkalikannya dengan tarif progresif. Jika sudah ditemukan besaran PPh terutang selama setahun, baru dibagi 12 bulan atau sesuai jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan
Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun
pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri
yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima
karyawannya.
Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:
1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
Tarif PPh: 15%
PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp
825.000/bulan
Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:
Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
Tarif PPh: 15%
Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau
Rp 825.000/bulan
Total gaji bruto: 10.825.000
Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung
Perusahaan)
Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:
Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
Total gaji bruto: Rp 10.000.000
Tarif PPh 21: 15%
Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp
825.000/bulan
Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
sumber :
www.online-pajak.com/tentang-pph21/cara-perhitungan-pph-21